Senin, 29 Oktober 2012

Dhana Widyatmika Memohon Bebas

Dhana Widyatmika, terdakwa korupsi dan pencucian uang, memohon majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, memberi putusan bebas kepadanya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dhana dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Permohonan bebas yang disampaikan Dhana, termaktub di akhir pleidoi (nota pembelaan) Dhana, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2012). Ia bersikukuh tak bersalah, berdasarkan penjelasan dalam nota pembelaan pribadi yang dibuatnya.

"Menutup pleidoi pribadi ini, saya memohon majelis hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala tuntutan, dan mengembalikan seluruh harta yang disita," kata Dhana, yang sesekali sesenggukan, khususnya saat membaca pembelaan yang menyinggung almarhum orangtuanya.

Lewat pleidoinya, Dhana menelanjangi kejanggalan dakwaan dan tuntutan jaksa, yang banyak mengabaikan fakta persidangan. Ia menyentil dasar tuntutan jaksa yang cukup membuatnya syok, lantaran tak bisa membuktikan dirinya menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Salah satu kejanggalan yang dibantahnya, adalah tudingan menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo. Menurutnya, uang Rp 3,4 miliar ditransfer kepadanya atas perintah Herly Isdiharsono, dan di hari yang sama ia transferkan kembali Rp 1,4 miliar atas permintaan Herly, yang mengaku untuk biaya membeli rumah.

Sedangkan sisa Rp 2 miliar adalah penyertaan modal dari Herly, untuk ikut usaha patungan showroom mobil. Sesuai komitmen awal, Herly akan menanam modal 50 persen dari keseluruhan modal, senilai Rp 1.750.000.000. Adapun sisanya sebesar Rp 250 juta, merupakan piutang kepada saksi Herly, dan semuanya tercatat di pembukuan. Dhana heran kenapa jaksa menyebut dirinya menerima uang, sedangkan ia tak menjadi tim pemeriksa pajak, sehingga tak berwenang memeriksa kelebihan pajak PT MV.

Apalagi, semua saksi yang diperiksa terkait PT MV yang justru ditangani Herly, membantah mengenal Dhana. "Tak adanya benang merah yang bisa hubungkan saya dengan PT MV, bagaimana mungkin saya dianggap menikmati uang Rp 2 miliar dengan cuma-cuma?" terangnya, seraya menambahkan dirinya dibohongi, karena rekeningnya dijadikan penampungan oleh Herly untuk mendapat fee dari PT MV.

Baca Juga: Fortuner SUV Terbaik By Kanghari