Selasa, 27 Maret 2012

Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) belum menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha menegaskan, kasus tersebut belum ada dilaporkan, ataupun ditangani mereka. Dia mempersilakan warga yang memiliki data terkait dengan proyek ini segera melaporkannya ke satuan tipikor polda untuk dilakukan pengusutan. “Satuan Tipikor belum ada memeriksa kasus pengadaan lampu ini. Kalau ada warga yang ingin melaporkannya silakan datang ke satuan tipikor biar ditindaklanjuti,” tandasnya kemarin.

Untuk diketahui, sejumlah pihak di Labusel menyebutkan, kasus penyimpangan anggaran pengadaan lampu hias itu sudah ditangani Polda Sumut. Namun, belakangan penanganannya tidak jelas dan menghilang begitu saja. Aktivis LSM di Labusel S Ritonga mengaku mendapat informasi dari Polda Sumut tentang kasus ini. Dia mengatakan, pengadaan lampu hias yang dikerjakan CVRUNI beberapa waktu lalu sudah pernah diperiksa di Satuan Tipikor Polda Sumut. Berdasarkan informasi diterimanya, belakangan penanganan kasus itu terkesan kabur dan belum ada seorang pun yang menjadi tersangka.

“Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial TP dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labusel berisial MT sempat diperiksa. Begitu juga pemilik CV RUNI,”ungkapnya. Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD LabuselBarani Isroil minta kepolisian menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kotapinang yang anggarannya berasal dari APBD 2009 senilai Rp498 juta. Pasalnya, proyek pengadaan ini dianggap percuma karena tidak berfungsi, bahkan ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.